Surat gugatan dan permohonan

 SURAT GUGATAN 


                               SURAT GUGATAN PERDATA

   

                                                            Yogyakarta, 17 September 2017




Perihal     : Permohonan Gugatan Perjanjian Jual Beli Tanah

Lampiran : Surat Kuasa Khusus


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Padang

Jl. Berok Nipah No. 10 Padang


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :


Nama       :  Agung Rui Sandra , S.H.

Umur        : 25 tahun

Pekerjaan : Advokat

Alamat      : Kantor Fairy Low Jl. Olo Km. 21 Padang 

Berdasarkan surat kuasa khusus pertanggal 25 Agustus 2017 yang dilampirkan dalam surat ini, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama :

Nama        : Anji Suwanda

Alamat      : JI. Moses Km. 2 padang

Pekerjaan : Wiraswasta

Yang mana telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumya tersebut yang akan menandatangani serta mengajukan surat gugatan, yang akan disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini kami akan mengajukan gugatan kepada :

Nama     : Hedi Kuat

Alamat    : JI. Taman Siswa Km. 1 Bantul Yogyakarta 

Pekerjan : PNS

Yang mana akan disebut sebagai Tergugat

Adapun mengenai duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2016 telah dilakukan perjanjian jual beli tanah dengan luas tanah 248m yang terletak di Kecamatan Nogotirta Kabupaten Sleman dengan harga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat.
    Pihak Penggugat telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
  2. Bahwa dalam salah satu butir perjanjian tersebut, Tergugat berjanji untuk membayar pembelian tanah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pengguagat paling lambat tanggal 29 Mei 2017.
  3. Bahwa sampai batas waktu berakhir, Tergugat hanya membayarkan uang kepada
  4. Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,0 (dua ratus juta rupiah).
  5. Bahwa pihak Tergugat telah melalikan ingkar janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan
    Penggugat.
  6. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, pihak Penggugat telah melakukan teguran berkali-kali, baik memalui lisan, telepon maupun menemui Tergugat untuk segara melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima pulu juta rupiah) lagi kepada
     

                          SURAT PERMOHONAN

                  SURAT PERMOHONAN PERDATA

Kepada Yth.,

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di-Jakarta Pusat

Dengan hormat,


Selaku kuasa hukum dari Bapak/lbu:

Nama: Budi Santoso

Alamat: JI. Merdeka No. 12, Jakarta Pusat

No. KTP: 09876543210


Selaku pihak penggugat dalam perkara perdata atas nama:

Nama: PT. Maju Jaya

Alamat: JI. Sudirman No. 15, Jakarta Selatan


Atas perkara tersebut, kami mengajukan permohonan gugatan perdata dengan rincian sebagai berikut:

1. Pokok perkara

PT. Maju Jaya telah melakukan wanprestasi atas kontrak kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga mengakibatkan kerugian pada klien kami.

2. Bukti-bukti yang dilampirkan

Bersama surat ini, kami melampirkan beberapa bukti yang mendukung gugatan perdata ini, seperti:







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan persidangan perkara perdata

Surat Kuasa Khusus Perdata