Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Putusan Hakim

  PUTUSAN AKHIR  Nomor Reg; 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan wanprestasi antara: SOSIOLA BEAUTY OLSHOP  Jalan medan raya no 30, Jakarta Selatan …………………………… MELAWAN …………………………… ANDREA SETIAWAN , Jalan muklis no 2 RT 23, Jakarta Selatan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Mengadili: 1. Menerima gugatan Penggugat sebagian. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan barang yang telah dipesan oleh Penggugat sesuai dengan perjanjian jual beli nomor 76 tanggal 25 Desember 2023 3. Mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat, yaitu:  a. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian:  • Kerugian karena kehila...

Tahapan persidangan perkara perdata

  Tahapan Persidangan Perkara Perdata 1.    Tahap Pertama, UPAYA DAMAI (MEDIASI) Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. 2.    Tahap Kedua, Pembacaan Gugatan/Permohonan Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh P...