Putusan Hakim
PUTUSAN AKHIR
Nomor Reg; 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan wanprestasi antara:
SOSIOLA BEAUTY OLSHOP
Jalan medan raya no 30, Jakarta Selatan
……………………………MELAWAN……………………………
ANDREA SETIAWAN, Jalan muklis no 2 RT 23, Jakarta Selatan
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Mengadili:
1. Menerima gugatan Penggugat sebagian.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan barang yang telah dipesan oleh Penggugat sesuai dengan perjanjian jual beli nomor 76 tanggal 25 Desember 2023
3. Mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat, yaitu:
a. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian:
• Kerugian karena kehilangan kesempatan bisnis sebesar Rp30.000.000,00
• Biaya penyimpanan barang pengganti sebesar Rp20.000.000,00
b.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat, karena telah mengalami kekecewaan dan kerugian waktu akibat perbuatan Tergugat.
4. Menolak tuntutan Penggugat lainnya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang:
1. Latar Belakang Perkara
Pada tanggal 25 Desember 2023 Penggugat dan Tergugat telah menandatangani perjanjian jual beli sejumlah barang dengan spesifikasi tertentu. Dalam perjanjian tersebut, Tergugat berkewajiban untuk menyerahkan barang tersebut kepada Penggugat paling lambat tanggal 31 Desember 2023
2. Perbuatan Melawan Hukum
Terbukti dalam persidangan bahwa hingga saat ini, Tergugat belum juga menyerahkan barang yang telah dipesan oleh Penggugat. Perbuatan Tergugat ini merupakan suatu wanprestasi karena telah ingkar terhadap perjanjian yang telah dibuat.
3. Akibat Hukum
Akibat dari wanprestasi Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil yang diderita Penggugat antara lain berupa kehilangan kesempatan bisnis dan biaya penyimpanan barang pengganti. Sedangkan kerugian immateriil yang diderita Penggugat berupa kekecewaan dan kerugian waktu.
4. Pertimbangan Hukum
Perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, Tergugat wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Menimbang Lebih Lanjut:
Mengingat bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat sebagian dapat dikabulkan.
Untuk itu, menurut hukum, amar putusan di atas perlu diucapkan.
Demikianlah putusan ini dibuat dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Januari 2024
Ketua Majelis Hakim
Agung rui sandra,S.H
Komentar
Posting Komentar